RSS

Pengertian Prive

Prive adalah investasi/penyetoran modal  dan pengambilan modal oleh anggota perseroan komanditer (CV).

 
Penyetoran prive bukan merupakan objek pajak bagi CV (perseroan komanditer) (pasal 4 ayat (3) c UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) antara lain dalam bentuk :
a.  Investasi berbentuk uang kas/bank.
b.  Investasi berbentuk barang dagangan.
c.   Investasi berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).
Pengambilan Prive bukan merupakan objek pajak bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV)  (pasal 4 ayat (3)  i UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) dan bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV)  (pasal 9 ayat (1) a UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) antara lain berbentuk :
a.  Pengambilan prive berbentuk uang kas/bank.
b.  Pengambilan prive berbentuk barang dagangan.
c.   Pengambilan prive berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).

0 komentar:

Posting Komentar