Prive adalah investasi/penyetoran modal dan pengambilan modal oleh anggota perseroan komanditer (CV).
Penyetoran
prive bukan merupakan objek pajak bagi CV (perseroan komanditer) (pasal
4 ayat (3) c UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) antara lain dalam bentuk :
a. Investasi berbentuk uang kas/bank.
b. Investasi berbentuk barang dagangan.
c. Investasi berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).
Pengambilan
Prive bukan merupakan objek pajak bagi anggota perseroan komanditer
(pemilik CV) (pasal 4 ayat (3) i UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) dan
bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV) (pasal 9 ayat (1) a
UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) antara lain berbentuk :
a. Pengambilan prive berbentuk uang kas/bank.
b. Pengambilan prive berbentuk barang dagangan.
c. Pengambilan prive berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).

0 komentar:
Posting Komentar